Oknum PNS Kemenag Subang Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polisi
Kamis, 23 Juni 2022 | 10:52 WIB

"Pelaku melakukan kejahatannya kepada korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho dari guru," paparnya.
Ditambahkan Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, sambung Sumarni, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan