get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Oknum PNS Kemenag Subang Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:52 WIB
header img
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai DAN pelaku kekerasan Seksual. (Foto : Yudy H Juanda)

"Pelaku melakukan kejahatannya kepada korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho dari guru," paparnya.

Ditambahkan Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Sumarni, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut