Ia menyebut, isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
"Jadi hari ini kita koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait rencana isbat nikah. Nanti saya bakal ke kantor Kemenag juga. Karena ini kan kerjasama tiga lembaga. Rencananya untuk isbat nikah di Kecamatan Pondoksalam ini ada 250 pasangan," ungkap Anne.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Amril Mawardi menyebut, kedatangan Bupati Purwakarta ke kantornya itu untuk membahas rencana pelaksanaan isbat nikah yang akan digelar di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
"Enggak ada bahasa soal perceraian, tapi tadi ibu Bupati membahas soal rencana isbat nikah yang akan digelar di kecamatan Pondoksalam," ucap Amril.
Dijelaskannya, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.
"Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Selain sudah sah secara negara, dengan Sidang Isbat Nikah ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain," Jelasnya.
Amril menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.
"Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah," ungkapnya.
Editor : Iwan Setiawan