KARAWANG, iNews.id - Wartawan wilayah Purwasuka (Purwakarta Subang Karawang) mengecam tindakan oknum pejabat Pemkab Karawang yang menganiaya dua orang wartawan.
Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ada pembiaran, dikhawatirkan kemerdekaan pers di wilayah ini tak akan berjalan.
"Apapun dalihnya, tindakan oknum ASN tersebut telah melukai dan menginjak-injak martabat pers Purwasuka. Polisi harus mengusut kasus pidana ini dengan serius," ujar Ketua Komunitas Jurnalis Purwakarta (KJP) Tatang Budimansyah, Selasa (30/9/2022).
Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, lanjut dia, wartawan wajib memperoleh perlindungan hukum. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Undang Undang nomor 40 tahun 1999.
Mengacu kepada UU tersebut, pers harus terbebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Editor : Iwan Setiawan