"Terlebih ini sudah main fisik dan mencekoki korban dengan minuman keras. Sangat tidak dibenarkan dan sungguh biadab!" imbuh Tatang.
"Pelaku dan Bupati (Karawang) harus meminta maaf kepada korban dan seluruh wartawan Karawang atas terjadinya peristiwa ini" katanya.
Hal senada dilontarkan Rudi Setiawan, Ketua IJTI Perwakilan Purwasuka. Dia mengungkapkan keprihatinannya.
"Saya berharap proses hukum segera dilakukan. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar pers tidak dilecehkan. Pemkab Karawang juga harus menindak pelaku," tandas Rudi.
Diketahui, dua wartawan Karawang, yakni Gusti Gumilar dan Zaenal Mustofa dianiaya seorang pejabat Pemkab berinitial A dan ajudannya.
Perisitiwa terjadi tak lama setelah acara Launching Persika 1951 digelar, Minggu (18/9/2022).
Tak hanya dipukuli, korban juga dipaksa meminum minuman keras dan air seni oleh pelaku. Kedua korban sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Karawang.*
Editor : Iwan Setiawan