Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Anne Ratna Mustika Jelang Musda DPD Golkar, Lalam Martakusumah: Politik Itu Dinamis
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Fakta Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi

Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:03 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Ini 5 Fakta Sidang Gugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika  terhadap Dedi Mulyadi
Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, digelar pada 5 Oktober 2022.

2. Dedi Mulyadi tidak hadir. Akibat ketidakhadirannya, sidang yang sedianya mengagendakan upaya damai (mediasi) pada sidang selanjutnya akhirnya ditunda.

3. Pihak tergugat menolak gugatan yang diajukan penggugat. Dalihnya, surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Agama kepada tergugat dikirim ke alamat yang salah. Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku tak mengetahui  isi gugatan.

4.Majelis hakim menilai relaas yang dilayangkan kepada tergugat sudah resmi dan sah. Untuk itu, keberatan yang diajukan tergugat tidak mempengaruhi proses sidang selanjutnya.

5. Sidang kedua digelar dua pekan mendatang, tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap penggugat dan tergugat hadir, karena mediasi tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.*

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut