get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Ketua Komisi X DPR-RI Janji Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD di Purwakarta

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
header img
Kerua Komisi X DPR-RI Syaipul Huda dalam acara Workshop Pendidikan guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI, diPurwakarta, Selasa 25 Oktober 2022. Foto: Istimewa

Sehingga perlu ada upaya agar mereka memperoleh kesejahteraan yang sama seperti guru lain di satuan pendidikan formal.

“Kami ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase usia 3 sampai 5 tahun adalah golden age bagi anak. Kami tentu akan perjuangkan (revisi UU Sisdiknas),” kata Syaiful Huda.

Syaiful Huda menyebut isu kelembagaan pada PAUD maupun isu pengakuan terhadap profesi gurunya memiliki frekuensi sama dengan yang menjadi fokus Komisi X DPR RI.

"Kalau sudah menjadi satuan pendidikan formal secara lembaga. Maka akan ada lompatan penyediaan SDM masa depan yang akan lebih baik,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto menyampaikan ucapan terimakasih atas komitmen mendorong kesejahteraan para guru PAUD di Purwakarta, karena hari masih ada guru PAUD yang menerima honor Rp250.000, Rp300.000 bahkan Rp100.000 perbulan.

"Honor itu sangat memprihatikan karena jauh dari kata sejahtera. Tapi mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mendidik anak-anak bangsa, itu sangat saya apresiasi," kata dia menambahkan.

Diketahui, acara Workshop Pendidikan guru PAUD selain dihadiri Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, Ketua Dewan Pendidikan Purwakarta Ifa Fauzia, Fraksi PKB DPRD Purwakarta, Hidayat, Alikassalam turut hadir juga anggota DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir dan Zaenal Arifin.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut