SIMALUNGUN, iNewsPurwakarta.id - Setelah buron selama 6 bulan, pasangan suami istri diringkus petugas Satreskrim Polres Simalungun. Pasutri ini diduga telah menggelapkan tabungan 122 siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus investasi dan perjalanan umroh di Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, pada Rabu (9/11/2022) mengatakan, pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) warga kecamatan Hatonduhan ditangkap di provinsi Riau setelah diburu polisi selama 6 bulan.
"Kedua pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maisaroh dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar," ujar Ronald.
Pasangan suami istri itu, tambah Ronald, menjanjikan bisnis investasi dengan keuntungan 10% per bulan dan dalam 2 tahun uang yang diinvestasikan dikembalikan.
Tergiur dengan ajakan MS dan YA korban menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp5,3 miliar.
Editor : Iwan Setiawan