Namun, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp2 miliar.
Korban kemudian mencari pasangan suami istri itu. Namun tidak ditemukan. Keduanya sudah menghilang dari kabupaten Simalungun.
Menindak lanjuti laporan korban Satuan Resrkrim dipimpin Kasat AKP Rachmat Ariwibowo dan Kanit Ekonomi Ipda Ivan Purba, berhasil menangkap keduanya di kecamatan Kemuning, provinsi Riau.
Dari pengembangan polisi tersangka MS ternyata juga melakukan penggelapan uang tabungan 122 siswa PAUD Melati di kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 500 juta lebih dan sudah dilaporkan di Polsek Tanah Jawa.
Bukan hanya anak PAUD dan orang berduit yang menjadi korban MS, 31 warga juga menjadi korban penipuan umroh.
"Untuk saat ini sudah 3 yang melaporkan MS dan YA terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran", ujar Rachmat.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
Artikel ini telah tayang di iNewsSiantar.id dengan judul "Gelapkan Rp 500 Juta Tabungan 122 Siswa PAUD di Simalungun Pasutri Ditangkap Polisi di Riau".
Editor : Iwan Setiawan