"Perlu dipahami, bahwa penyaluran DBHP dan Siltap dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Maka jika belum terbayarkan hingga berselang tahun, berarti terjadi patologi birokrasi akut saat itu," ucap dia.
Jika APH memaknai statemen bupati terkait hutang DBH yang masih belum terbayar oleh pemerintahan sebelumnya. Sepatutnya segera menindaklanjuti, karena secara publis telah menyebar.
Intinya, lanut dia terkait tunggakan DBHP dan Siltap pesimis dapat dibayar, dengan kondisi anggaran daerah saat ini yang terjebak oleh defisit, serta persoalan penyimpangannya pada masa penerintahan terdahulu, jugs pesimis akan menjadi akibat hukum.
"Ada kesan persoalan besar ditunda, dan yang kecil sekedar kesalahan kecil dibidik begitu cepat. Maka jalan terakhir harus berupaya melakukan upaya ke tingkat pusat saja, sekaligus menginfornasikan kekurang responsifan dalam menanggapinya persoalan yang bergulir," ujar Agus M Yasin.
Editor : Iwan Setiawan