PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta masih mengumpulkan bukti dan keterangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan anggota DRPD.
Sejauh ini kasus dugaan gratifikasi masih ditangani Seksi Intelejen. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Febriyanto Ari Kustiawan pekan lalu.
Ari memastikan dalam kasus ini seluruh anggota dewan akan diundang untuk keperluan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
Terkait kehadiran Sekwan Purwakarta Suhandi, Senin (2/13/2023), Kejari belum memberikan keterangan.
Kepada awak media, staf Kejari mengatakan bahwa Kepala Kejari sedang melakukan rapat internal.
Wartawan yang sejak pagi menunggu, akhirnya membubarkan diri.
Hari ini, giliran Sekretaris Dewan Suhandi yang diminta menghadap Kejari.
Suhandi langsung meninggalkan kantor Kejari tanpa memberi keterangan kepada pers. Sejumlah awak media yang beberapa jam menunggu, baru mengetahui Suhandi sudah berada di dalam mobil.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada dua rapat paripurna mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Akibat ketidakhadiran mereka, rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Dugaan adanya praktik gratifikasi, dilaporkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ke Kejari.
Atas laporan tersebut, Kejari mengumpulkan data dan keterangan, dengan mengundang orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.*
Editor : Iwan Setiawan