get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Curi Motor Siang Bolong, Pria di Purwakarta Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 28 Juni 2023 | 17:31 WIB
header img
Pelaku curanmor ditangkap polisi di Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Namun nahas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku yakni PS diamankan oleh warga. Sedangkan, pelaku lainnya R melarikan diri.

"Jadi untuk yang berhasil diamankan ini hanya pelaku PS, untuk R saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol D 4128 JO yang merupakan sepeda motor korban.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk evercross warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B 3455 CWT yang digunakan oleh pelaku," kata Edwar.

Edwar menyebutkan, pelaku yang berhasil tertangkap terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya. (*)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut