"Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 mali d iwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Setelah menangkap pelaku, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah motor curian. Dan salah satunya bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Edwar.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.
Akibat perbuatannya, kata Edwar, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan