Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:58 WIB
  • author Irwan
Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi
Personel Polsek Bojong tangkap residivis Curanmor dan penadah. FOTO: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Sementara untuk penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut