get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:58 WIB
header img
Personel Polsek Bojong tangkap residivis Curanmor dan penadah. FOTO: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Sementara untuk penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut