Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi
Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:58 WIB
"Sementara untuk penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)
Editor : Iwan Setiawan