Resahkan Masyarakat, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Motor

PURWAKARTA iNewsPurwakarta.id - Maraknya sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar atau brong membuat masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resah, terutama di masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Mengantisipasi hal itu, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melakukan sosialisasi penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel sepeda motor maupun toko knalpot di kabupaten tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, bahwa Polres Purwakarta gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan toko knalpot. Selain itu, Polres Purwakarta juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” ujar Dadang di Mapolres Purwakarta, Selasa (23/1/2024).
Ia menegaskan ada aturan pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda.
Editor : Iwan Setiawan