Resahkan Masyarakat, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Motor

"Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dampak penggunaan knalpot brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya," ucap Dadang.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Purwakarta menghimbau pemilik bengkel untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dadang.
Ia mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.
“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan