Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengurus DPD Partai Nasdem Purwakarta Dilantik, Luthfi Bamala: Jangan Jadi Politik Musiman
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…

Senin, 04 Maret 2024 | 02:56 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…
Anggota DPRD Purwakarta yang hendak mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya. Foto: Okezone

Dengan kata lain, anggota DPRD Purwakarta dilantik sebelum waktu pendaftaran dan penetapan pasangan calon. 
Sedangkan pasal 7 ayat 2 huruf s UU nomor 10/2016, menjelaskan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Purwakarta Oyang ST Binos. Dia mengatakan, setelah anggota dewan dilantik maka harus menyatakan pengunduran diri apa bila mau maju dalam Pilkada.

“Lain hal (jika) belum dilantik di tanggal tersebut,” kata Binos saat dihubungi melalui telepon, Minggu (3/3/2024) malam.

Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa anggota dewan Purwakarta hasil Pileg 2024 harus mengundurkan diri terlebih dulu jika hendak maju di Pilkada.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut