get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Kasus Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta, Tiga Sosok Ini Disorot KMP

Kamis, 04 April 2024 | 03:34 WIB
header img
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016-2018 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih bergulir. Dari pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, setidaknya ada tiga sosok yang disorot Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

Tiga sosok itu yakni Dedi Mulyadi, Nurhidayat, dan Anne Ratna Mustika. Dalam laporannya, KMP menyebutkan, utang DBHP terjadi pada saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Dedi harus bertanggungjawab dan harus memberi keterangan kepada APH, mengapa DBHP menjadi utang, dan ke mana dana DBHP yang seharusnya disalurkan ke pemerintahan desa,” kata Ketua KMP Zaenal Abidin, Rabu (3/4/2024).

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 23 UU nomor 33 tahun /2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain Dedi, sosok lain yang disorot KMP adalah Nurhidayat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta.

Dikatakan Zaenal, Inspektur Inspektorat menyampaikan kepada KMP bahwa sebagian besar kewajiban DBHP telah dibayarkan. 

Namun Ketika KMP meminta bukti transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas klaim pembayaran DBHP tersebut, Inspektur Inspektorat menyatakan bahwa pihaknya mengaku hanya memperoleh informasi.  

“Apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya berdasarkan ‘informasi’. Bukan berdasarkan hal aktual dan faktual?” tandas Zaenal.

“Ketidakterbukaaan atas bukti otentik transfer SP2D, diduga merupakan tindakan pemalsuan bukti otentik,” ujar Zaenal.

Adapun sorotan KMP kepada Anne Ratna Mustika adalah pada saat menjadi bupati, Anne menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 162 tahun 2018, yang menyatakan bahwa  Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi nol rupiah.  

“Seharusnya Perbup itu bukan menjadikan anggaran belanja bagi hasil menjadi nol, tetapi untuk mengatur besaran distribusi ke desa-desa,” 

“Ini merupakan tindakan melawan hukum yang menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014 tentang Desa, Pasal 97 ayat satu,” imbuh Zaenal.

Menanggapi pengaduan KMP ke Kejati Jawa Barat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Purwakarta Suntama mengatakan bahwa Pemkab Purwakarta akan mendalami dan melakukan pengkajian terhadap laporan KMP tersebut.*** 
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut