Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:39 WIB
  • author Irwan
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan  Harta Kekayaan Sebelum Dilantik
Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Menurut Kepala KPU Purwakarta, Dian Hadiana bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024. 

"Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," ucap Dian kepada awak media, Jumat (3/5/2024).

"Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta," tambah Dian.

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut