Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:39 WIB
  • author Irwan
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan  Harta Kekayaan Sebelum Dilantik
Foto: Istimewa

"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Harper Purwakarta pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, Dian mengatakan, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.

Berikut adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Purwakarta:

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut