get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:39 WIB
header img
Foto: Istimewa

"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Harper Purwakarta pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, Dian mengatakan, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.

Berikut adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Purwakarta:

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut