Friskalia menyampaikan, perihal adanya perilaku menular terhadap pencabulan, hal tersebut dapat memungkinkan terjadi apabila trauma korban tidak disembuhkan. Sebab, korban yang masih memiliki trauma besar kemungkinannya dapat melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Agar tidak menular dan menyebar, kita harus putus mata rantainya dengan pemulihan kondisi psikologinya dan pondasi agama yang diberikan kepada korban dan orang tua. Agar tau batasan-batasan prilaku," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Purwakarta, Heni Hendrayani mengatakan meski pihaknya terus melakukan sosialisasi perihal perlindungan anak, peristiwa seperti halnya yang terjadi di wilayah Campaka tidak akan diketahui bilamana korban tidak melapor. Maka dari itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihaknya jika terjadi hal serupa.
"Pengawasan tergantung laporan. Kita terus berjalan sosialisasi, tapi jika tidak ada laporan kita tidak tahu," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menekan berbagai prilaku yang melecehkan perempuan dan anam saat ini pihaknya terus gencar melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan terutama terhadap sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan