PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada tahun 2024, sebesar Rp504,8 miliar.
"Target tersebut lebih besar dari perolehan PAD pajak daerah pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp338,1 miliar. Sumbangsih terbesar pajak daerah, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pada tahun 2023 telah menyumbang pendapatan hingga Rp94 miliar," kata Kepala Bapenda Purwakarta, Aep Durohman kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ia menerangkan, bahwa PAD Purwakarta berasal dari empat sektor sumber pendapatan. Keempat sektor tersebut diantaranya adalah pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Ia menyebut, dalam hal ini pihaknya memiliki tupoksi untuk mengelola salah satu sektor tersebut, yakni dalam ruang lingkup pajak daerah.
"Bapenda itu ruang lingkupnya ada di pajak daerah, kalau retribusi itu ada di 10 OPD. Sedangkan untuk kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah di kelola oleh BKAD," terangnya.
Editor : Iwan Setiawan