Aep menuturkan bahwa Kabupaten Purwakarta telah menetapkan target perolehan PAD dari sektor pajak daerah pada tahun 2024, sebesar 504,8 miliar. Target tersebut lebih besar dari perolehan pajak daerah tahun sebelumnya yang mencapai 338,1 miliar.
"Posisi hari ini per tanggal 12 Juli kita sudah menghasilkan 174,7 miliar untuk pajak daerah," tuturnya.
Berbicara pajak daerah, sambungnya, terdapat 10 sektor pajak yang saat ini dikelola untuk menjadi PAD Purwakarta, adapun diantaranya seperti pajak reklame, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB serta berbagai sektor pajak lainnya. Adapun dari berbagai pajak tersebut, yang menjadi penyumbang pajak terbesar pada pendapatan pajak daerah 2023 adalah PBB.
"Terbesar itu dari PPB. Iyah, PBB itu dia berada dikisaran 94 miliar," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, hampir dari seluruh jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah, telah memenuhi target yang ditetapkan melalui peraturan bupati Nomor 285 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Editor : Iwan Setiawan