get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tiga Kali Mangkir, SV Penadah Penggelapan Barang Elektronik di Purwakarta Akan Dijemput Polisi

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:30 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kasus penggelapan barang elektronik milik PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) yang dilakukan seorang karyawati berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta masih bergulir di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta

Unit Reskrim Polsek tersebut masih melakukan Pengembangan dan penyelidikan.

Dalam perkembangan kasusnya, tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut. Mereka, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdikari Munthe Kuasa hukum terdakwa KRS, menyebutkan jika pihaknya meminta kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar menggelapkan barang elektronik ini.

"Kami harap polisi melaksanakan kewajibannya atas Kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan aan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam Kwalifikasi penadah, Selanjutnya, bahwa, demikian Halnya, tentang , pengamanan dan atau serta penyimpanan atau Police line penyitaan atas barang/barang terkait," jelas Munthe melalui keterangan tertulis.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut