Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
"Sebelumnya korban ini sudah diikuti pelaku. Sampai dlokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta," ungkap Lilik.
Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya. Kemudian oleh para pelaku langsung dibawa kabur.
Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan korban tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance. Dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, langsung melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 12 juta rupiah," jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan