get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Dari 1400 Perusahaan, Dibawah 100 yang Melaporkan Penempatan Kerja ke Disnakertrans Purwakarta

Selasa, 17 September 2024 | 17:48 WIB
header img
Kabid Pentakertrans Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi wibowo. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dari sekitar 1.400 perusahaan yang berdiri dan beroprasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibawah 100 perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja kepada Disnakertrans setempat.

Hal itu sesuai data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang belum dapat teratasi adalah kurangnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja.

Padahal, hal tersebut bersifat wajib dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. 

"Laporan penempatan tenaga kerja di perusahaan kesadarannya masih kurang. Jelas di Perpres itu dikatakan wajib," ucapnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut