PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dari sekitar 1.400 perusahaan yang berdiri dan beroprasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibawah 100 perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja kepada Disnakertrans setempat.
Hal itu sesuai data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang belum dapat teratasi adalah kurangnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja.
Padahal, hal tersebut bersifat wajib dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
"Laporan penempatan tenaga kerja di perusahaan kesadarannya masih kurang. Jelas di Perpres itu dikatakan wajib," ucapnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Editor : Iwan Setiawan