Adi menilai bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah masih mengambang dan tidak tegas. Pasalnya, meski Perpres tersebut mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penempatan kerja, namun tidak ada sanksi yang dapat diberikan terhadap para perusahaan yang tidak melapor.
"Di aturan kita itu kan gini, mengatakan wajib, tetapi ketika tidak dituruti sanksinya apa. Orang-orang perusahaan itu orang pinter juga," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat peluang untuk memberikan ketegasan terhadap para perusahaan yang tidak patuh. Sebab, disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanski bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, dan juga memberikan reward atau penghargaan terhadap yang patuh.
"Tetapi kemudian ada di pasal selanjutnya, terkait pemberian sanksi itu disebutkan, kewenangan dalam memberikan sanksi dan penghargaan diatur dalam peraturan menteri, sampai sekarang peraturan menterinya belum ada," beber Adi.
Adi mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Purwakarta, melainkan juga terjadi di beberapa daerah lain. Hal itu diketahui saat pertemuan Disnakertrans se-Indonesia, hampir setiap daerah mengeluhkan hal yang sama.
Editor : Iwan Setiawan