Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Dari 1400 Perusahaan, Dibawah 100 yang Melaporkan Penempatan Kerja ke Disnakertrans Purwakarta

Selasa, 17 September 2024 | 17:48 WIB
  • author Irwan
Dari 1400 Perusahaan, Dibawah 100 yang Melaporkan Penempatan Kerja ke Disnakertrans Purwakarta
Kabid Pentakertrans Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi wibowo. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dari sekitar 1.400 perusahaan yang berdiri dan beroprasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibawah 100 perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja kepada Disnakertrans setempat.

Hal itu sesuai data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang belum dapat teratasi adalah kurangnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja.

Padahal, hal tersebut bersifat wajib dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. 

"Laporan penempatan tenaga kerja di perusahaan kesadarannya masih kurang. Jelas di Perpres itu dikatakan wajib," ucapnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut