Hal lain yang luput dari perhatian KMP, menurut Denny, yakni organisasi ini menunjuk seorang kuasa hukum. Namun, di persidangan kuasa hukum yang ditunjuk KMP tak mengantongi surat kuasa.
“Untuk itu hakim meminta KMP sebagai penggugat agar bisa melengkapi berkas-berkas. Jadi, sidang belum masuk ke materi gugatan. Dari pihak tergugat, padahal saya sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Denny.
Dalam perkara gugatan PKBM Bina Asih, Denny menunjuk Evi Saepul Bachri sebagai kuasa hukumnya.
Usai menghadiri sidang perdana yang digelar pada Kamis 26 September 2024, Evi menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki kepentingan politis terkait kontestasi Pilkada Purwakarta 2024.
"Kami tak mendukung atau berpihak kepada salah satu kontestan Pilkada. Kami netral,” ujar Evi.
Seperti diketahui, KMP menggugat secara perdata PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, salah satu kontestan Pilkada Purwakarta.
Rencananya sidang kedua digelar pada Senin 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Purwakarta. Materi sidang masih pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke materi gugatan.***
Editor : Iwan Setiawan