get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Sah-sah saja KMP menggugat, Tapi….

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:14 WIB
header img
Sidang gugatan PKBM Bina Asih dengan penggugat Sofyan Sauri di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto: ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Evi Saepul Bachri, kuasa hukum Denny Ramdhan Sumarna menilai ada motif politik di balik gugatan yang diajukan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih.

KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket Bang Ijo, calon Wakil Bupati Purwakarta.

Dikatakan Evi, saat gugatan diajukan KMP, KPU belum mentetapkan Bang Ijo menjadi calon Wakil Bupati Purwakarta.

“Jadi, siapa yang dirugikan? Kecuali kalau gugatan diajukan ketika Bang Ijo sudah ditetapkan sebagai calon, dan terbukti yang digugat oleh KMP itu benar. Maka, jelas yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Evi, Senin (7/10/2024).

Soal adanya unsur politis, Evi tak mau bicara lebih jauh, “Sah-sah saja KMP melayangkan gugatan, tapi harus jelas siapa yang dirugikan,” imbuh dia.  

Evi menambahkan, adanya gugatan yang dilayangkan KMP, sangat berdampak terhadap eksistensi PKBM Bina Asih yang diketuai Denny Ramdhan Sumarna.

Terlepas dari benar atau tidaknya keabsahan PKBM Bina Asih, adanya gugatan telah melahirkan opini masyarakat, “Jelas ini sangat merugikan PKBM Bina Asih. Silakan buktikan soal keabsahan PKBM Bina Asih,” tandas Evi.

Evi mengungkapkan, PKBM adalah lembaga pendidikan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Maka, dia sangat menyayangkan jika ada pihak yang mempolitisasi PKBM.

Sidang kedua gugatan digelar pada Senin (7/10/2024), dengan materi mediasi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober 2024, di mana pihak penggugat akan menuangkan resume mediasi.

“Kami sebagai pihak tergugat mengikuti apa yang diingini penggugat. Nanti kami ketahui  dari resume yang mereka tuangkan,” kata Evi.

Mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Apabila pihak tergugat dan penggugat tak menemukan jalan sepakat alias deadlock, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap materi pokok.

Hingga Senin malam, Sofyan Sauri sebagai pihak penggugat belum berhasil dimintai komentarnya***


 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut