PURWAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta tertibkan Bahan Kampanye berupa Stiker branding calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta, Sabtu (2/11/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Purwakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan penertiban Bahan Kampanye ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No 13 Tahun 2024 juga berdasarkan Peraturan daerah No 5 Tahin 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 sentimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik,” ujar Budi Hidayat, Sabtu (2/11/2024).
Ia menjelaskan stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Editor : Iwan Setiawan