Kemudian, sambung Wahyu, pihaknya juga meminta adanya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang diberlakukan. Pihaknya telah merumuskan konsep akan hal tersebut, namun belum mendapatkan ruang dialog untuk menyampaikan.
"Kita minta minimal ada kenaikan 10 persen, sekarang ada di angkat 4,4 juta. Bukan kita minta lebih sebenarnya, ini untuk merecovery kebutuhan hidup kita, karena buruh Purwakarta ini minus terus, nombok terus," ungkapnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan, para buruh juga menuntut agar Pemkab Purwakarta segera memberikan data terkait UMK sektoral yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup.
Dirinya menilai bahwa pengupahan saat ini belum memadai dan kebutuhan hidup semakin meningkat, sehingga upah harus segera disesuaikan.
Wahyu menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan positif dalam waktu dekat, maka aksi serupa dengan massa yang lebih besar akan terus dilakukan sebagai bentuk tekanan agar Pemda Purwakarta segera merespon tuntutan tersebut.
Editor : Iwan Setiawan