PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Kedua pelaku diketahui berinisisal R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 980 lembar uang palsu dengan pecahan seratus ribu dari tangan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kejadian tersebut tersebut, berawal saksi berinisial M yang merupakan teman dari
Pelaku R diminta datang ke Kabupaten Purwakarta, menemui R.
"Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (31/12/2024).
Editor : Iwan Setiawan