Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi
Selasa, 31 Desember 2024 | 15:39 WIB
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ucap Lilik. ***
Editor : Iwan Setiawan