get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:39 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar upal di Polres Purwakarta, Selasa (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ucap Lilik. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut