Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:39 WIB
  • author irwan
Edarkan Uang Palsu di Purwakarta, 2 Pria Ditangkap Polisi
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah saat konferensi pers penangkapan 2 pengedar upal di Polres Purwakarta, Selasa (31/12/2025). (Foto: Istimewa)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ucap Lilik. ***

 

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut