Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta dan menyerahkannya kepada tersangka.
"Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya uang palsu," ungkap Lilik.
Atas kejadian tersebut, kata Lilik, kemudian saksi melaporkannya ke Polres Purwakarta. "Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30). Yang kini sudah kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran," ungkap Lilik.
Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu.
Ia menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.
Editor : Iwan Setiawan