get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Terpilih Purwakarta Saepul Bahri Binzein Diminta Jangan Ngotot Membangun Infrastruktur

Hari Ini, Kejari Purwakarta Kembali Panggil Anne Ratna Mustika Terkait Dugaan Gratifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:32 WIB
header img
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Anne Ratna Mustika sebagai sakasi dalam kasus dugaan gratifikasi. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin menanggapi soal pemanggilan terhadap Anne. Dia mengatakan, siapapun jika tak datang dengan alasan yang tak bisa diterima ketika dipanggil, maka penyidik bisa memanggil kembali untuk kali kedua. 

"Dan jika pada pemanggilan kedua pun tak datang, maka selanjutnya penyidik bisa melakukan penjemputan. Namun, upaya penjemputan itu hanya berlaku jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Ade.

"Yang menjadi persoalan, hingga saat ini posisi Anne sudah menjadi tersangka atau belum? Jika poisisinya belum menjadi tersangka, ya tidak bisa dilakukan penjemputan," ujar Ade.

Dia menambahkan, setiap peristiwa yang menurut penyelidik telah ditetapkan sebagai sebuah tindak pidana, maka pasti akan ada tersangka. 

Ade melanjutkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, Ade mengimbau Kejari harus berani mengusut tuntas kasus ini.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut