Hari Ini, Kejari Purwakarta Kembali Panggil Anne Ratna Mustika Terkait Dugaan Gratifikasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/161e6_kajari-purwakarta-martha-parulina-berliana.jpg)
"Jika telah terpenuhi unsur, bukti-bukti dan yang lainnya, maka saya mohon (kasus ini) ditindaklanjuti dengan baik. Tetapi jika memang tidak ada unsur tindak pidananya, maka jelaskan ke masyarakat dengan terang dan jelas. Agar masyarakat lebih paham dalam membangun kesadaran hukum," kata mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.
Saat ditanya apakah ada indikasi muatan politis dalam kasus ini, Ade mengatakan bahwa aroma politik bisa hadir pada peristiwa apapun.
"Apapun bisa dipolitisir. Menurut saya lebih baik objektif saja. Jika cukup bukti, lanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka hentikan. Mari cerdaskan dan mari membangun masyarakat hukum yang baik," ujarnya.
Ade mengajak publik Purwakarta untuk tetap menaati aturan hukum. Presumption of innocence harus tetap menjadi pedoman.
"Jangankan sebagai tersangka, kalaupun sudah menjadi terdakwa, seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Jangan mudah memberi stempel 'salah'," ujar Ade.**
Editor : Iwan Setiawan