Sudah Keluarkan Uang belum Diberangkatkan ke Jepang, Warga Laporkan LPK Azumy ke Wabup Purwakarta
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:55 WIB

Kedua, kontrak yang ditandatangani oleh para korban ternyata berbahasa Jepang dan diduga kuat merupakan dokumen palsu.
Kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke Jepang seharusnya dilengkapi dengan stempel merah.
Ketiga, secara mengejutkan, penanggung jawab LPK tersebut tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.
Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahasa jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya.
“Saya tidak bisa berbahasa jepang,” kata IK, dalam musyawarah tersebut.
Editor : Iwan Setiawan