Dugaan Pungli Canaker PT Metro Purwakarta Sempat Viral, KMP Pertanyakan Keseriusan APH

Dia melanjutkan, menurut informasi yang berhasil dihimpun KMP, disebutkan bahwa besaran pungutan liar bervariasi.
"Rata-rata antara Rp13 juta hingga Rp15 juta. Ini hanya untuk posisi operator, dan belum tentu mereka diangkat sebagai karyawan tetap. Bisa saja hanya mendapatkan kontrak," jelasnya.
KMP mendorong para korban untuk berani membela diri dan tidak membiarkan martabat mereka diinjak oleh oknum yang memanfaatkan situasi.
Banyak canaker yang sudah membayar namun tidak diterima bekerja, dan uang yang dikembalikan pun hanya sebagian.
Modus utama yang diduga digunakan pelaku adalah penipuan dan penggagalan janji (PHP), dengan dalih bahwa sebagian uang telah dikembalikan. Zaenal menegaskan bahwa karena modus ini menargetkan banyak korban, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana.
"KMP berharap APH segera bertindak tegas untuk membongkar jaringan ini. KMP siap mendampingi korban dalam proses pelaporan," tandas Zaenal. Hingga saat ini, pihak PT Metro belum berhasil diminta tanggapannya.**
Editor : Iwan Setiawan