get app
inews
Aa Text
Read Next : KMP Bakal Laporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Keuangan di Setwan Purwakarta ke Kejaksaan Agung

Komunitas Madani Purwakarta Pertanyakan Terbitnya SP3 Kejari Soal Kasus Maladministrasi Dana Desa

Senin, 22 September 2025 | 20:06 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus maladministrasi Dana Desa di 11 desa adalah cacat hukum. Untuk itu, KMP akan menempuh jalur Praperadilan atas keputusan Kejari terbebut.

"SP3 karena alasan pihak desa sudah mengembalikan uang ke kas negara, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan, itu hanya faktor meringankan di persidangan. Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP," ujar Ketua KMP  Zaenal Abidin, Senin (22/9/2025).

“Mengembalikan uang bukan menghapus pidana. Justru itu bukti tindak pidana korupsi memang terjadi. Kalau SP3 ini dibiarkan, sama saja membuka pintu impunitas bagi koruptor,” imbuhnya.

Dia menegaskan, KMP berkepentingan hukum untuk mengajukan praperadilan, karena KUHAP Pasal 77 memberi ruang bagi “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. "KMP hadir sebagai suara publik yang dirugikan," kata Zaenal.

Dikatakan Zaenal, dana desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN/APBD, yang merupakan hak rakyat Purwakarta. Menurutnya, korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan. 

"KMP akan mengawal jalannya praperadilan. Jangan biarkan SP3 ilegal ini jadi pintu keluar koruptor. Kami mendesak Kejagung turun tangan bila Kejari Purwakarta tetap ngotot. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal harga diri Purwakarta," tandas Zaenal.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut