Kakek 68 Tahun Lecehkan Siswi SD di Purwakarta, Ditangkap Polisi

"Adik saya sekarang trauma. Dia tidak berani keluar rumah sama sekali. Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya," ujar SM, dalam akun media sosialnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Polisi bergerak cepat usai laporan masuk dan bukti-bukti terkumpul dari lokasi kejadian.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan," kata Uyun. ***
Editor : Iwan Setiawan