get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diciduk di Purwakarta

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:11 WIB
header img
IA (20), warga Aceh, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Purwalarta karena kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang. Foto: Ist

Kini, IA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegas Yudi.

Yudi menambahkan, Polres Purwakarta tidak akan tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran OKT ilegal,” pungkasnya.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut