Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diciduk di Purwakarta
Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:11 WIB

Kini, IA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, Polres Purwakarta tidak akan tinggal diam terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba maupun peredaran OKT ilegal,” pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan