Bom Molotov & Seruan Bakar DPRD: 12 Tersangka Diamankan Polda Jabar, Termasuk Provokator Medsos

Salah satu unggahan provokatif berbunyi, “Sebotol intisari buat kalian, aparat anjing.”
Unggahan tersebut juga disertai ajakan untuk membakar Gedung DPRD.
Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 4 bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, 13 unit ponsel, pakaian pelaku dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian berbasis SARA), Pasal 170 dan 406 KUHP (kerusakan dan kekerasan terhadap barang), Pasal 66 UU No.24/2009 (penodaan terhadap simbol negara), dan pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan