Komunitas Madani Purwakarta Pertanyakan Terbitnya SP3 Kejari Soal Kasus Maladministrasi Dana Desa
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus maladministrasi Dana Desa di 11 desa adalah cacat hukum. Untuk itu, KMP akan menempuh jalur Praperadilan atas keputusan Kejari terbebut.
"SP3 karena alasan pihak desa sudah mengembalikan uang ke kas negara, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan, itu hanya faktor meringankan di persidangan. Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP," ujar Ketua KMP Zaenal Abidin, Senin (22/9/2025).
“Mengembalikan uang bukan menghapus pidana. Justru itu bukti tindak pidana korupsi memang terjadi. Kalau SP3 ini dibiarkan, sama saja membuka pintu impunitas bagi koruptor,” imbuhnya.
Dia menegaskan, KMP berkepentingan hukum untuk mengajukan praperadilan, karena KUHAP Pasal 77 memberi ruang bagi “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. "KMP hadir sebagai suara publik yang dirugikan," kata Zaenal.
Dikatakan Zaenal, dana desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN/APBD, yang merupakan hak rakyat Purwakarta. Menurutnya, korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.
"KMP akan mengawal jalannya praperadilan. Jangan biarkan SP3 ilegal ini jadi pintu keluar koruptor. Kami mendesak Kejagung turun tangan bila Kejari Purwakarta tetap ngotot. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal harga diri Purwakarta," tandas Zaenal.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang terjadi di 11 desa. Kejari berhasil mengembalikan uang dana desa tahun anggaran 2022 ke kas negara sebesar Rp976,5 juta dari desa yang melakukan maladministrasi.
Kepada awak media pada pertengahan Agustus 2025, Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana menyatakan 10 desa terbukti melakukan maladministrasi. Namun pihaknya tak menemukan unsur pidana korupsi. "Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan," kata Martha.
Terkait rencana KMP akan menempuh jalur praperadilan karena SP3 dinilai cacat hukum, Martha balik mempertanyakan istilah 'cacat hukum' yang dilontarkan KMP, "Tanpa bermaksud menggurui, sebaiknya dipahami apa yang dimaksud dengan cacat hukum," ujar Martha saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin malam (22/9/2025).
"KMP sering kok komunikasi dengan kami. Jika ada yang dianggap janggal, monggo ke kantor saja. Kami sangat transparan, agar dijelaskan lebih detail," imbuh martha.**
Editor : Iwan Setiawan