Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Dana Bagi Hasil Pajak Rp71,7 M Raib, Ketua KMP: Jangan Tutupi dengan Narasi Hutang Fiktif!

Sabtu, 27 September 2025 | 18:44 WIB
  • author irwan
Dana Bagi Hasil Pajak Rp71,7 M Raib, Ketua KMP: Jangan Tutupi dengan Narasi Hutang Fiktif!
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin. Foto: Ist

Berdasarkan UU No. 33/2004 dan PP No. 12/2019, DBHP adalah hak desa tahunan, bukan pinjaman atau utang yang bisa dibayar lintas tahun.

"Kalau ada istilah 'hutang DBHP', itu cuma akal-akalan untuk menyamarkan potensi korupsi. Padahal jelas, kalau ada kerugian keuangan negara atau daerah akibat penyalahgunaan kewenangan, itu masuk ranah pidana sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3," tegas Zaenal.

KMP Desak Audit Forensik dan Investigasi

Komunitas Madani Purwakarta mendesak dilakukannya audit forensik terhadap aliran dana DBHP tahun 2016–2018 serta investigasi atas sumber dana yang digunakan untuk ‘membayar kembali’ DBHP di 2019–2020.

Pertanyaan Kunci dari KMP:

Ke mana larinya Rp71,7 miliar DBHP periode 2016–2018?

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut