KMP Gugat SP3 Kasus Korupsi Dana Desa: Kami Tidak Akan Diam, Ini Uang Rakyat!

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa kini menuai sorotan tajam. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuntut keterbukaan penuh atas dokumen SP3 tersebut, menilai bahwa keputusan itu mengancam integritas hukum dan mencederai rasa keadilan rakyat.
Lewat surat resmi bernomor 0204/KMP/PWK/X/2025, KMP mengajukan permintaan terbuka kepada PPID Kejari Purwakarta agar segera memberikan salinan SP3. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk perjuangan konstitusional, bukan sekadar simbolik.
“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan — karena uang desa adalah uang rakyat,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.
KMP menolak anggapan bahwa SP3 adalah dokumen tertutup. Mereka menyebut pengecualian informasi dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanya berlaku jika pengungkapan mengganggu proses hukum atau membahayakan aparat — bukan untuk kasus yang telah dihentikan.
“Jika SP3 diterbitkan tanpa dasar sah dan tanpa uji publik, maka hukum kehilangan integritas sosialnya,” kata Zaenal.
Editor : Iwan Setiawan