KMP Gugat SP3 Kasus Korupsi Dana Desa: Kami Tidak Akan Diam, Ini Uang Rakyat!

KMP bahkan menyebut penghentian kasus korupsi hanya karena kerugian negara telah dikembalikan sebagai bentuk impunitas terselubung.
“Korupsi bukan sekadar soal uang dikembalikan. Ini kejahatan luar biasa. Tak bisa diselesaikan dengan damai di balik meja,” lanjutnya.
Langkah KMP bukan tanpa dasar hukum. Mereka mengantongi kekuatan legal dari Putusan PTUN Bandung Nomor 154/G/2023/PTUN.BDG yang menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil berhak menggugat keputusan administratif yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Ini memperkuat posisi KMP sebagai pemilik legal standing, dan membuka jalan untuk menggugat SP3 ke Komisi Informasi Jawa Barat atau bahkan PTUN Bandung, bila transparansi tak kunjung diberikan.
KMP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi SP3 adalah ujian transparansi dan integritas Kejari Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan