Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beli 20 Tabung Gas Whip Pink untuk Dipakai Bersama Teman, Aspri YouTuber Ternama Diperiksa Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Senin, 23 Februari 2026 | 17:11 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Youtuber Resbob, terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. foto: Ist

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan dakwaan tersebut melalui mekanisme eksepsi. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya tidak digelar di Bandung, melainkan di Surabaya.

"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.

Fidel menambahkan, kliennya tidak memiliki niat untuk melukai atau menghina kelompok maupun suku tertentu. Ia juga menyebut bahwa Resbob telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.**

 

 

 

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut