Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan dakwaan tersebut melalui mekanisme eksepsi. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya tidak digelar di Bandung, melainkan di Surabaya.
"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.
Fidel menambahkan, kliennya tidak memiliki niat untuk melukai atau menghina kelompok maupun suku tertentu. Ia juga menyebut bahwa Resbob telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.**
Editor : Iwan Setiawan