Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) siang. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan dengan harapan hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai proses penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Mellisa, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut belum pernah diterima.
“Dalam perkara ini, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK, masing-masing pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil penyidik terkait sprindik pertama.
“Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025 yang disebut sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya.
Selain itu, pihak pemohon menilai penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka semestinya dinyatakan tidak sah.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ucap Mellisa.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara.
“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” katanya.
Meski berbagai dalil tersebut diajukan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Gus Yaqut di KPK tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan