Preman Kampung Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Kaki Ditembak
Polisi juga mengungkap bahwa Yogi Iskandar bukan sosok asing dalam catatan kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Yogi pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2007 selama tiga tahun. Polisi juga menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Yang bersangkutan adalah residivis dan saat ini kami masih mendalami motif serta keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres.
Satu Terduga Lain Juga Diamankan
Selain menangkap Yogi, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K. Orang tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lainnya saat insiden berlangsung.
Saat ini, terduga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menentukan peran dan tingkat keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Yogi dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan