Dipanggil KPK, Khalid Basalamah Buka Suara soal Kasus Kuota Haji yang Menyeret Eks Menag
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, distribusi kuota seharusnya mengacu pada proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan. Pembagian kuota disebut tidak mengikuti aturan, melainkan dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus tersebut.
Editor : Iwan Setiawan